Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. Ibu tak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya (ibu kondisi mental tak stabil dan berisiko). Kewajiban itu berlaku sampai anak mandiri atau telah menikah. Selain itu, bekas suami diwajibkan memberikan nafkah kepada https://marjaneyx814kie6.aboutyoublog.com/profile